Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Kenapa Peserta Menunggak Iuran, 1 Keluarga Tidak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Daftar Isi

Kenapa Peserta Menunggak Iuran, 1 Keluarga Tidak Bisa Pakai BPJS Keseh

BPJS Kesehatan mengeluarkan sejumlah ketentuan baru, yaitu ketentuan tunggakan dan kewajiban pembayaran iuran 1 keluarga. Dengan ketentuan ini, satu anggota keluarga menunggak iuran, maka semua anggota keluarga tidak bisa memakai BPJS Kesehatan karena sistem pembayaran iuran virtual account berlaku 1 keluarga.

Awalnya, kami menulis ini karena menerima komentar di blog. Ini isi komentarnya,

jika dalam 1 keluarga hanya 1 org yang aktif bayar dan 2 yang lain jadi non aktif (karena tidak bayar lebih dr 3 bulan) kenapa tagihannya tetap muncul pak admin?”.

Timbul pertanyaan, kenapa ini bisa terjadi. Bukankah selama ini BPJS melihat tunggakan dari masing - masing peserta, sehingga tunggakan satu anggota keluarga tidak mempengaruhi status kepesertaan anggota keluarga yang lain.

Untuk bisa menjawabnya, kami mempelajari ketentuan BPJS Kesehatan terkait yang baru dirilis tahun 2016.

Pertama, di awal 2016, peraturan BPJS menetapkan bahwa peserta yang 1 bulan terlambat membayar (sejak tanggal 10) maka kepesertaan langsung di non aktifkan dan tidak bisa digunakan.

Peserta harus melunasi iuran tertunggak dan denda (jika ada). Agar kartu bisa digunakan kembali.

Kedua, di September 2016, peraturan BPJS menetapkan iuran 1 keluarga harus dibayar semua dan tidak bisa dibayar hanya salah satu anggota keluarga saja. Misalnya, 1 keluarga terdiri dari 3 orang peserta, maka iuran ketiganya harus dibayar semuanya secara berbarengan.

Ini kami kutip keterangan dari situs BPJS Kesehatan:

Jakarta (14/09/2016): Mulai 1 September 2016 bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri, dapat dengan mudah melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran 1 Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan. Sistem tagihan iuran VA Keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga.

Apa konsekuensinya?
 

#1 Tidak Bisa Hanya Bayar 1 Anggota

Selama ini, kami dengar banyak peserta yang terdiri atas 1 keluarga namun pembayaran iuran diserahkan ke masing - masing anggota. Sehingga tidak jarang, yang bayar hanya 1 orang anggota, sementara anggota keluarga lain tidak bayar.

Tapi sekarang cara pembayaran semacam ini sudah tidak bisa lagi. Jumlah yang harus dibayar adalah jumlah iuran seluruh peserta.

Ketentuan ini ‘dikunci’ lewat pembayaran ATM. Jika membayar lewat ATM, nomer virtual account memunculkan tagihan untuk 1 keluarga (bukan tagihan 1 peserta).

Menurut keterangan BPJS Kesehatan: “jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel Pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya, namun nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut. Saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya.

Memang, kemudahannya adalah saat membayar iuran, peserta cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayar seluruh anggota keluarganya. Peserta tidak perlu mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya.

Selain itu peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya 1x (satu kali) untuk transaksi seluruh anggota keluarga.

Namun, konsekuensinya, pembayaran tidak bisa dilakukan hanya untuk satu peserta saja. Pembayaran harus untuk semua anggota sebagaimana tercantum di tagihan virtual account.

 

#2 Kewajiban Auto Debet Iuran 1 Keluarga

Mungkin banyak peserta yang tidak semua anggota keluarganya terdaftar dalam auto debet. Misal, 3 anggota keluarga peserta BPJS, namun hanya 1 orang terdaftar pembayaran auto debet.

BPJS Kesehatan menetapkan ketentuan baru soal auto debet.

  • Untuk peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya agar segera memperbaharui data pen-debet-an anggota keluarga lainnya hingga tanggal 25 Oktober 2016.
  • Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan.

Dengan ketentuan ini, BPJS secara tidak langsung mewajibkan pembayaran iuran auto debet untuk 1 keluarga. Tidak bisa 1 orang anggota saja yang auto debet, sementara yang lain tidak.
 

#3 Akumulasi Tagihan

Dengan ketentuan tagihan 1 keluarga, maka perlu sekali diperhatikan bahwa: tunggakan iuran salah satu anggota keluarga mempengaruhi status anggota keluarga lain.

Kalau salah satu atau beberapa anggota keluarga menunggak, anggota lain harus membayar seluruh tunggakan satu keluarga, agar kartu semua peserta kembali aktif.

Kenapa? karena dalam tagihan di virtual account yang muncul adalah iuran plus tunggakan seluruh anggota keluarga.

Pelunasan harus dilakukan untuk semua anggota keluarga.Dan selama iuran tidak dilunasi, maka tunggakan terakumulasi dan status semua anggota keluarga akan non-aktif (kartu tidak bisa dipakai).

Itu sebabnya kenapa terjadi keluhan yang disampaikan salah satu pengunjung blog ini.

jika dalam 1 keluarga hanya 1 org yang aktif bayar dan 2 yang lain jadi non aktif (karena tidak bayar lebih dr 3 bulan) kenapa tagihannya tetap muncul pak admin?”.
 

Kesimpulan

Sejumlah ketentuan baru dari BPJS Kesehatan menunjukkan upaya memperketat kedisiplinan dalam pembayaran iuran peserta. Intinya, peserta sebisa mungkin jangan menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Ketentuan baru ini membuat tunggakan salah satu anggota keluarga menimbulkan konsekuensi ke seluruh peserta dalam 1 keluarga. Semua anggota keluarga tidak bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari BPJS, jika salah satu anggota ada yang menunggak.

Tanya Jawab BPJS Kesehatan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (6 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait