Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

10 Bahaya dan Kelemahan Pinjaman Online di Aplikasi Wajib Peminjam Ketahui

  • Ditulis Oleh
  • R Mauli
  • 7 Februari 2022

Daftar Isi

10 Bahaya dan Kelemahan Pinjaman Online Aplikasi Wajib Peminjam Ketahu

Apa sisi gelap pinjaman online ? Kita membahas bahaya dan kelemahan jenis aplikasi pinjol ini.

Bukan untuk membuat orang menjadi takut atau enggan mengambil jenis kredit digital ini. Tetapi mencoba untuk memberikan informasi yang transparan dan jelas di muka karena selama ini banyak orang komplain soal pinjol walaupun sudah menerima uangnya.

Daftar kelemahan dan bahaya pinjaman online adalah:

1. Bunga Pinjaman Online Tinggi

Tidak bisa dipungkiri bahwa bunga pinjaman online jauh dari kata murah. Suku bunga pinjol cukup tinggi.

Saat ini, berlaku ketentuan dari OJK dan AFPI bahwa bunga pinjol maksimum 0.4% per hari, dari sebelumnya 0.8% per hari.

Dengan sebesar itu artinya, bunga pinjaman online sebulan mencapai 12% atau setahun 144%.

Bandingkan dengan bunga KTA Bank, yang 25% sampai 30% setahun.

Tingginya bunga pinjaman online didorong oleh besarnya ekspektasi resiko dari menyalurkan kredit di segmen mikro ini. Resikonya tinggi memberikan kredit dengan proses cepat dan mudah.

2. Sistem Bunga Harian di Pinjol

Penyedia dana pinjol menerapkan sistem bunga harian pada setiap nominal pinjaman yang tersedia pada penggunanya. Tentunya, bunga harian ini tidak terasa membebani apabila debitur mengajukan pinjaman dengan tenor yang pendek karena dengan begitu, mereka juga akan dikenai jumlah bunga harian yang lebih kecil.

Misalnya, debitur yang mengajukan pinjaman dengan tenor 2 minggu tentunya akan membayar bunga pinjaman dengan nominal yang lebih kecil dibandingkan dengan debitur yang mengajukan pinjaman dengan tenor 90 hari.

3. Potongan Biaya Dimuka dari Nominal Pinjaman Disetujui

Dalam mengajukan dana pinjol, pengguna akan diberikan berbagai pilihan nominal yang tersedia sesuai dengan skor kredit yang dimiliki dalam suatu aplikasi pinjaman online. Dari setiap pilihan nominal pinjaman tersebut, umumnya suatu aplikasi memberikan simulasi nominal pinjaman yang diajukan dan nominal pinjaman yang dicairkan ke rekening pengguna.

Kedua nominal tersebut kemungkinan besar akan mengalami selisih karena adanya pemotongan biaya di awal.

Biaya di awal dikenakan pada pengguna yang mengajukan pinjaman untuk nominal tertentu dan dipotong langsung dari nominal pinjaman. Mungkin, ada pengguna yang tidak mempermasalahkan hal ini namun, untuk pengguna yang benar-benar membutuhkan dana sesuai dengan nominal yang diajukan, tentu saja potongan biaya di awal ini cukup mengecewakan.

4. Tenor Kredit Pendek. Bisa Hanya 14 Hari.

Seperti yang telah dibahas dalam paragraf sebelumnya, pinjaman online menyediakan tenor yang lebih singkat dibandingkan dengan pinjaman dari perusahaan perbankan. Umumnya tenor pinjol berlangsung dari 14 hingga 90 hari.

Dengan tenor yang singkat, sayangnya tidak semua debitur bisa membayar pinjaman dalam waktu yang singkat. Tak jarang, untuk menyiasati hal tersebut, ada juga debitur yang rela untuk “gali lubang, tutup lubang” agar bisa melakukan pembayaran pinjaman sesuai dengan plafon yang dipilih.

5. Limit Plafon Pinjaman Kecil

Keterbatasan limit pinjaman seringkali dikeluhkan oleh masyarakat sebagai kelemahan utama pinjaman online. Pasalnya, banyak penyedia pinjol yang mempromosikan pinjamannya dengan nilai yang cukup besar tanpa menjelaskan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Alhasil, banyak masyarakat yang kecewa tidak bisa mengajukan pinjaman sebanyak yang dipromosikan suatu aplikasi. Selain itu, banyak juga aplikasi yang tidak bisa menerima pengajuan pinjaman oleh debitur yang pinjamannya masih berlangsung/belum lunas.

Padahal, pinjol adalah salah satu cara termudah yang menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana tunai dengan cara aman, untuk segala kebutuhan.

6. Akses Data Pribadi, Ada Resiko Bocor

Kita bisa lihat bahwa aplikasi pinjaman online meminta banyak data pribadi di ponsel untuk bisa dilihat dan diakses. Data pribadi yang diminta cukup signifikan dan rawan bocor.

Dalam pinjaman online yang menggunakan aplikasi, selalu muncul resiko bahwa data pribadi di ponsel atau HP kita akan bisa diakses. Umumnya, pihak aplikasi akan meminta izin atas akses data pribadi.

OJK sudah menetapkan secara tegas soal ketentuan data yang bisa ditarik aplikasi untuk kepentingan memproses pengajuan kredit. Pelanggaran akan dikenakan sanksi oleh OJK.

Kita sebagai konsumen harus aware bahwa selalu ada resiko kebocoran data dengan kita memberikan akses data ke pihak ke-3. Meskipun, pihak pembuat aplikasi sudah menyatakan akan menjaga data pribadi tersebut, tetapi tetap saja resiko tersebut ada.

7. Penagihan Gagal Bayar Debt Collector DC Lapangan ke Rumah

Peminjam harus selalu siap dengan resiko ditagih ketika pinjaman gagal bayar. Pihak pemberi pinjaman pasti akan menagih dan mengejar kewajiban nasabah.

Di pinjaman online, proses penagihan bisa melibatkan pihak ke-3 debt collector (DC). Hal ini merupakan bagian dari proses bisnis di pinjol untuk membuat proses menjadi lebih efisien dan efektif.

Umumnya, fintech menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.

Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech, sehingga dapat fokus pada operasional utama seperti proses underwriting.

Jadi, kalau debitur mengambil pinjaman online, harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.

8. Transparansi Biaya dan Bunga

Dari pengalaman melakukan review aplikasi pinjol, kami mengalami bahwa tidak semua pinjaman online transparan dalam menjelaskan bunga dan biaya yang peminjam harus tanggung.

Beberapa biaya yang penting buat peminjam tetapi kerap tidak diungkap secara transparan:

  1. Potongan Biaya Dimuka. Bunga seolah - seolah kecil, tetapi ternyata pencairan dipotong dimuka, sementara pengembalian berdasarkan jumlah sebelum dipotong
  2. Biaya keterlambatan. Biaya ini cukup tinggi dan bahkan bisa sama dengan bunga
  3. Di muka saat akan mengajukan pinjaman tidak selalu ada kalkulator simulasi untuk menghitung estimasi bunga dan cicilan

9. Hanya Tersedia di App

Fasilitas pinjol mayoritas hanya bisa digunakan di aplikasi di ponsel HP kita. Tidak bisa digunakan lewat desktop atau laptop.

Jenis ponsel yang bisa digunakan adalah smartphone.

Kemungkinan karena pinjaman online membutuh data - data dari ponsel untuk menentukan skor kredit. Maka hanya disediakan di aplikasi.

10. Jeratan Pinjaman Online Ilegal Tidak Resmi

Pinjol resmi hadir di Indonesia di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK membuat berbagai standarisasi peraturan yang menyangkut keamanan pengguna dalam mengakses layanan pinjol.

Sayangnya, tidak semua aplikasi pinjol mau menaati standarisasi OJK, sehingga muncul banyak sekali pinjol ilegal di Indonesia. Pinjol tidak resmi umumnya kerap menawarkan jasanya melalui grup/forum di media sosial yang punya banyak pengguna dan pesan singkat yang dikirimkan ke berbagai nomor handphone secara acak.

Pinjol ilegal seringkali menyertakan embel-embel pencairan cepat tanpa SLIK/BI checking untuk menonjolkan kemudahan pengajuan pinjaman agar banyak korban yang tertarik. Dalam operasionalnya, pinjol tidak resmi kerap kali melakukan permintaan data pengguna tanpa adanya perlindungan sehingga data yang diberikan pengguna rawan dicuri dan disebar.

Selain itu, pinjol yang tidak resmi juga kerap kali melakukan penagihan secara tidak manusiawi dan menerapkan bunga yang sangat tinggi.

Itulah berbagai kelemahan pinjaman online yang wajib diketahui masyarakat sebelum mengajukan pinjol. Dari 5 kelemahan yang dijabarkan, poin terakhir merupakan kelemahan dan bahaya paling utama dari adanya teknologi pinjol, mengapa demikian?

Di 2021, banyak kita temukan masyarakat yang bunuh diri akibat terlilit utang pinjol. Ironisnya, sebagian besar dari pinjol yang digunakan oleh korban adalah pinjol yang tidak memiliki ijin resmi di Indonesia.

Setiap bulannya OJK merilis daftar pinjol resmi di Indonesia untuk menjadi patokan pemilihan layanan pinjol yang aman bagi masyarakat.

Selain mengandalkan rilisan daftar pinjol resmi, tidak ada salahnya untuk mengetahui ciri-ciri pinjol resmi sebagai berikut:

  1. Nama aplikasi pinjol tertera dalam daftar fintech lending resmi yang selalu diperbarui oleh OJK setiap bulannya.
  2. Pinjol resmi memiliki website berisi keterangan pengaduan layanan pelanggan, termasuk memuat nomor telepon, media sosial, dan alamat kantor secara rinci.
  3. Jika pinjol memiliki media sosial, pastikan bahwa pinjol tersebut selalu menyertakan logo AFPI dan OJK dalam postingannya sebagai tanda bahwa mereka telah terdaftar di OJK.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait