Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.

Sejarah BPJS Kesehatan

Pada 2004, Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jaminan Kesehatan yang dimaksud dalam Undang-undang SJSN tersebut ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dengan kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS tersebut, penyelenggaraan jaminan kesehatan yang selama ini dilakukan oleh beberapa institusi seluruhnya disatukan dibawah BPJS. Badan penyelenggara seperti Askes dan Jamsostek selanjutnya bertransformasi menjadi BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Tugas BPJS Kesehatan

Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan memiliki tugas antara lain: 

  1. Melakukan dan/ atau menerima pendaftaran Peserta; 
  2. Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja; 
  3. Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah; 
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta; 
  5. Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
  6. Membayarkan Manfaat dan/ atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat

Asas dan Prinsip BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan menyelenggarakan sistem jaminan sosial berdasarkan asas: 

  1. Kemanusiaan yaitu asas yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia;
  2. Manfaat yaitu asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif;
  3. Asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu asas yang bersifat adil. 

Selain berdasarkan asas-asas tersebut di atas, BPJS Kesehatan menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:

  1. Prinsip kegotongroyongan yaitu prinsip kebersamaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya;
  2. Prinsip nirlaba yaitu prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan Manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh Peserta;
  3. Prinsip keterbukaan yaitu prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap Peserta;
  4. Prinsip kehati-hatian adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib;
  5. Prinsip akuntabilitas adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  6. Prinsip portabilitas adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Prinsip kepesertaan bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap; 
  8. Prinsip dana amanat adalah bahwa Iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari Peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan Peserta Jaminan Sosial;
  9. Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta

Organ BPJS Kesehatan

Organ BPJS Kesehatan terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi. 

1. Dewan Pengawas

Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang profesional yang mencerminkan unsur-unsur pemangku kepentingan jaminan sosial, yaitu terdiri atas: 

  1. Dua orang unsur pemerintah; 
  2. Dua orang unsur pekerja; 
  3. Dua orang unsur pemberi kerja;
  4. Satu orang unsur tokoh masyarakat. 

Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Salah seorang dari anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas oleh Presiden. Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, 

Dewan Pengawas bertugas untuk:

  • Melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja Direksi;
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial oleh Direksi;
  • Memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Direksi mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS;
  • Menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Dewan Pengawas berwenang untuk: 

  1. Menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS; 
  2. Mendapatkan dan/ atau meminta laporan dari Direksi; 
  3. Mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS; 
  4. Memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja Direksi

2. Direksi 

Direksi terdiri atas paling sedikit lima orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 

Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Direksi sebagai Direktur Utama. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin peserta untuk mendapat manfaat sesuai dengan haknya. 

Dalam melaksanakan fungsi tersebut Direksi bertugas untuk: 

  1. Melaksanakan pengelolaan BPJS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi; 
  2. Mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan; 
  3. Menjamin tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan fungsinya. 

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas Direksi berwenang untuk: 

  1. Melaksanakan wewenang BPJS; 
  2. Menetapkan struktur organisasi beserta tugas pokok dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian; 
  3. Menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPJS, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPJS, serta menetapkan penghasilan pegawai BPJS;
  4. Mengusulkan kepada Presiden penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Direksi;
  5. Menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPJS dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas;
  6. Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS paling banyak Rp100.000.000.000,00 dengan persetujuan Dewan Pengawas;
  7. Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp100.000.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000.000,00 dengan persetujuan Presiden;
  8. Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp500.000.000.000,00 dengan persetujuan DPR RI.

Pengawasan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Dalam penyelenggaraannya, sesuai dengan Pasal 39 UU BPJS, pengawasan eksternal terhadap BPJS dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan lembaga pengawas independen. Dalam penjelasan Pasal 39 UU BPJS disebutkan bahwa lembaga pengawas independen BPJS Kesehatan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selain itu, dijelaskan pula melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 46 yang menyatakan bahwa pengawasan eksternal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu